Minggu, 10 April 2011

RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Apa Itu Informasi Elektronik …?

Satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Apa Itu Transaksi Elektronik …?

Perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Jadi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah :

Ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) ini adalah hasil dari pembahasan Panitia Kerja (Panja) yang telah mengalami banyak perubahan. Mulai dari naskah awal yang disampaikan oleh Pemerintah ke DPR RI.

Perubahannya ada pada Bab tentang Perbuatan Yang Dilarang dan Ketentuan Pidana. Rumusan Terbaru RUU ITE ini sudah lebih mengacu pada Convention on Cyber Crime, Budhapest, 2001.
Berikut naskah lengkap dari RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik :


RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ..…..…TAHUN ….……

TENTANG

INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

  1. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
  2. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
  3. bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
  4. bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional;
  5. bahwa pemanfaatan teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu diperlukan langkah konkret dalam bentuk peraturan perundang-undangan;
  6. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya, sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;
  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.
  2. Komputer adalah alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.

  1. Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), electronic mail, telegram, telex, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya yang telah diolah sehingga mempunyai arti.

  1. Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
  2. Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  3. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
  4. Penanda tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan tanda tangan elektronik.

  1. Lembaga sertifikasi keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam transaksi elektronik.
  2. Penyelenggara sertifikasi elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
  3. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
  4. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh seseorang.
  5. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  6. Badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
  7. Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  8. Penerima adalah subjek hukum yang menerima informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dari pengirim.
  9. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
  10. Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih sistem elektronik baik yang bersifat tertutup maupun yang bersifat terbuka.
  11. Kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik.
  12. Nama domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  13. Kode akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer dan/atau sistem elektronik lainnya.
  14. Penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh Pemerintah dan/atau swasta.
  15. Orang adalah orang perseorangan baik warga negara Indonesia, warga negara asing maupun badan hukum.
  16. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Pasal 2

Undang-undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3

Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Pasal 4

Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:

  1. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
  2. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
  3. efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
  4. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuannya di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi informasi secara seoptimal mungkin dan bertanggung jawab;

Rumusan Tambahan dari FPDIP

  1. mempercepat tercapainya keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan dan pemanfaatan Teknologi informasi dalam rangka menghadapi perkembangan Teknologi informasi dunia.

Rumusan Tambahan dari FPPP

  1. mewujudkan tercapainya keadilan sosial dan kepastian hukum.

Rumusan Tambahan dari F-PKB

  1. memberi rasa aman, dan adanya kepastian hukum bagi pengguna dan pemanfaat teknologi informasi.

BAB III

INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK

Pasal 5

(1) Informasi dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

(2) Informasi dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

(3) Informasi dan/atau dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

(4) Ketentuan mengenai informasi dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk:

a. surat-surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;

b. surat beserta dokumennya yang menurut undang-undang mengharuskan dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

Pasal 6

Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, informasi elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dija¬min keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Pasal 7

Setiap orang yang menyatakan hak, memper¬kuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan adanya informasi elektronik harus memastikan bahwa informasi elektronik yang ada padanya berasal dari sistem elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh pengirim ke suatu sistem elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan penerima dan telah memasuki sistem elektronik yang berada di luar kendali pengirim.

(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik di bawah kendali penerima yang berhak.

(3) Dalam hal penerima telah menunjuk suatu sistem elektronik tertentu untuk meneri¬ma informasi elektronik, penerimaan terjadi pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik yang ditunjuk.

(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman ataupun penerimaan informasi elektronik, maka:

a. waktu pengiriman adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada diluar kendali pengirim.

b. waktu penerimaan adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada dibawah kendali penerima.

Pasal 9

Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10

(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan transaksi elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.

(2) Ketentuan mengenai pembentukan lembaga sertifikasi keandalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

(1) Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Data pembuatan tanda tangan terkait hanya kepada penanda tangan saja;

b. Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan;

c. Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;

d. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;

e. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya;

f. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

(1) Setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakannya;

(2) Pengamanan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:

a. sistem tidak dapat diakses oleh orang lain yang tidak berhak;

b. penandatangan harus waspada terhadap penggunaan tidak sah dari data pembuatan tanda tangan oleh orang lain;

c. penandatangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik ataupun cara-cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh penandatangan dianggap mempercayai tanda tangan elektronik atau kepada pihak pendukung layanan tanda tangan elektronik jika:

1. Penandatangan mengetahui bahwa data pembuatan tanda tangan telah dibobol; atau

2. Keadaan yang diketahui oleh penandatangan dapat menimbulkan resiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan tanda tangan;

d. dalam hal sebuah sertifikat digunakan untuk mendukung tanda tangan elektronik, memastikan kebenaran dan keutuhan dari semua informasi yang disediakan penandatangan yang terkait dengan sertifikat.

(3) Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.

BAB IV

PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK

Bagian Kesatu

Penyelenggaraan Sertfikasi Elektronik

Pasal 13

(1) Setiap orang berhak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik untuk tanda tangan elektronik.

(2) Penyelenggara sertifikasi elektronik harus memastikan keterkaitan suatu tanda tangan elektronik dengan pemilik tanda tangan elektronik yang bersangkutan.

(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:

a. Penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia

b. Penyelenggara sertifikasi elektronik asing

(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.

(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektornik Asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.

Pasal 14

(1) Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:

a. Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi penanda tangan;

b. Hal-hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat tanda tangan elektronik;

c. Hal-hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan tanda tangan elektronik.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV

PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

Pasal 15

(1) Setiap Penyelenggara sistem elektronik wajib menyelenggarakan Sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem elektronik sebagaimana mestinya.

(2) Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang diselenggarakannya.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa (force majeure) atau kesalahan dan/atau kelalaian dari pihak pengguna sistem elektronik.

Pasal 16

(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh Undang-Undang tersendiri, setiap penyelenggara sistem eletronik wajib mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratam minimum sebagai berikut:

a. dapat menampilkan kembali informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. dapat melindungi keotentikan, integritas, kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan dari informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;

c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;

d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan

e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan pertanggungjawaban prosedur atau petunjuk;

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara¬an sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB V

TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal 17

(1) Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan baik dalam lingkup publik maupun privat.

(2) Para pihak yang melakukan Transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beritikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi elektronik selama transaksi berlangsung.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelengaraan Transaksi elektronik sebagaimana dimaksud ketentuan pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

(1) Transaksi elektronik yang dituangkan dalam Perjanjian elektronik mengikat para pihak.

(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.

(3) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.

(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik.

(5) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.

Pasal 19

Para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati.

Pasal 20

(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima.

(2) Persetujuan atas penawaran transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

Pasal 21

(1) Pengirim maupun penerima dapat melakukan sendiri transaksi elektronik, atau melalui pihak yang dikuasakan olehnya atau melalui Agen Elektronik.

(2) Kecuali diperjanjikan lain, pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:

a. apabila dilakukan sendiri, menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;

b. apabila dilakukan melalui pemberian kuasa, menjadi tanggung jawab pemberi kuasa;

c. apabila dilakukan melalui Agen Elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen Elektronik.

d. Apabila kerugian transaksi disebabkan gagal beroperasinya Agen elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen elektronik.

e. Apabila kerugian transaksi disebabkan gagal beroperasinya Agen elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, menjadi tanggung jawab pengguna tersebut.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa (force majeure) atau kesalahan dan/atau kelalaian dari pihak pengguna sistem elektronik.

Pasal 22

(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara agen elektronik tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI

NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PERLINDUNGAN HAK-HAK PRIBADI

Pasal 23

(1) Setiap orang berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.

(2) Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.

(3) Setiap orang yang karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain dimaksud.

(4) Pengelola nama domain adalah pemerintah dan / atau masyarakat.

(5) Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan nama domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih pengelolaan nama domain tersebut.

(6) Pengelola nama domain yang berada diluar wilayah Indonesia dan nama domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelola nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 24

Informasi elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, desain situs internet dan karya-karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25

(1) Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap orang yang dilanggar hak-haknya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang ini.

BAB VII

PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 26

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak:

(1) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;

(2) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian;

(3) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;

(4) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman;

(5) menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

(6) menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakan tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

(7) mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (cyber stalking).

Pasal 27

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau dengan melawan hukum:

(1) mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

(2) mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik.

(3) mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan (security measure)

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke dan didalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

(3) Dikecualikan dari ayat (1) adalah intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 29

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan menyembunyikan suatu Informasi dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik;

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi dan/atau Dokumen Elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak;

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 30

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 31

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum:

(1) Memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan atau dengan kata lain menyediakan:

a. Suatu perangkat baik perangkat keras maupun perangkat lunak (program komputer) yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk tujuan memfasilitasi perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 30;

b. Password komputer, Kode akses atau hal-hal yang serupa dengan itu yang ditujukan agar sistem elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 30;

(2) Memiliki hal-hal yang disebutkan dalam ayat (1) butir a dan b di atas dengan tujuan tujuan memfasilitasi perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 30;

(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian sistem elektronik, untuk perlindungan sistem elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 32

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektornik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 33

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 31 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Pasal 34

Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 33 di luar wilayah Indonesia terhadap sistem elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

BAB VIII

PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 35

(1) Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dan/atau menggunakan Teknologi informasi yang menimbulkan kerugian.

(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dan/atau menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.

Pasal 36

(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX

PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT

Pasal 37

(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.

(4) Instansi atau Institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya serta menghubungkannya ke Pusat Data tertentu untuk kepentingan pengamanan data tersebut.

(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pasal (3) membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 38

(1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi melalui penggunaan dan penyelenggaraan sistem elektronik serta transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.

(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.

BAB X

PENYIDIKAN

Pasal 39

Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam undang-undang ini.

Pasal 40

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.

(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang ini;

b. memanggil setiap orang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang terkait dengan ketentuan undang-undang ini;

c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

d. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan/atau badan usaha yang patut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan undang-undang ini.

e. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana berdasarkan undang-undang ini;

f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang ini;

g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan yang berlaku;

h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan undang-undang ini;

i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan undang-undang ini sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

(3) Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan pengadilan dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.

(4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkoordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada penuntut umum.

(5) Dalam rangka mengungkap tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, penyidik dapat berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti.

Pasal 41

Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan undang-undang ini adalah sebagai berikut:

a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;

b. alat bukti lain berupa Dokumen Elektronik dan Informasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dan ayat (14) dan pasal 5 ayat (1) sampai dengan (3)

BAB XI

KETENTUAN PIDANA

Pasal 42

(1) Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), (2), (3), (4), 5) dan (6) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (7) diancam pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 43

(1) Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

(3) Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

(4) Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 44

(1) Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

(2) Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).

(3) Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

(4) Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

Pasal 45

Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

Pasal 46

Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 atau Pasal 33, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah).

Pasal 47

(1) (Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.

(2) Dalam hal perbuatan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 ditujukan terhadap komputer dan/atau Sistem Elektronik, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik diancam dengan pidana Pokok ditambah seper tiga.

(3) Dalam hal perbuatan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 ditujukan terhadap komputer dan/atau Sistem Elektronik, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau Badan Strategis termasuk dan tidak terbatas pada Lembaga Pertahanan, Bank Sentral, Perbankan, Keuangan, Lembaga Internasonal, Otoritas Penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman Pidana Pokok masing-masing Pasal ditambah dua per tiga.

(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 dilakukan oleh Korporasi diancam dengan pidana pokok ditambah dua per tiga.

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 48

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan dan kelembagaan-kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 49

(1) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-undang ini.

Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik

www.nttprov.go.id/ntt_09/download/RUU-ITE-FINAL.doc



Suryo Prabowo Widodo

11107644

4KA14

UU Hak Cipta ketentuan umum, lingkup hak cipta, perlindungan hak cipta dan perbatasan hak cipta teknologi informasi

Apa itu Hak Cipta …?

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu yang telah dibuat. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Untuk dapat melindungi Hak cipta maka dibuatlah undang-undang tentang perlindungan terhadap hak cipta.

Hak cipta juga bisa disebut hak paten akan karya yang telah dibuat dari Pencipta, Pengarang, dan Pemengang hak cipta, seperti karya seni, karya tulis dan karya lainnya. Di inetrnasional hak cipta dilambangkan : “ ©, Unicode: U+00A9 ”.

Pemerintah menetapkan undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebanyak 15 Bab dan 78 pasal yang pada intinya mengandung arti:

BAB I Ketentuan Umum

Pasal 1, dijelaskan diantara nya tentang pengertian hak cipta, pencipta dan ciptaan.

BAB II Lingkup Hak Cipta

Pasal 2, dijelaskan tentang fungsi dan sifat hak cipta.

Pasal 3 & 4, dijelaskan pewarisan hak cipta

Pasal5 s/d 9, dijelaskan tentang pencipta

Pasal 10 & 11 menjelaskan hak cipta atas ciptaan yang penciptanya tidak diketahui

Pasal 12 & 13, menjelaskan tentang ciptaan yang dilindungi

Pasal 14 s/d 18 dijelaskan tentang pembatasan hak cipta

Pasal 19 ,s/d 23 dijelaskan hak cipta atas potret

Pasal 24 s/d 26 dijelaskan tentang hak moral

Pasal 27 s/d 28 dijelaskan sarana kontrol teknologi

BAB III Masa Berlaku Hak Cipta

Pasal 29 s/d 34 dijelaskan masa berlaku hak cipta

BAB IV Pendaftaran Ciptaan

Pasal 35 s/d 44 dijelaskan pendaftaran ciptaan

BAB V Lisensi

Pasal 45 s/d 47, dijelaskan tentang lisensi dari hasil ciptaan

BAB VI Pasal 48 dijelaskan tentang Dewan Hak Cipta

Dan seterusnya.

Berikut sebagian penjabaran dari undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta :

UU HAK CIPTA
UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang- undang ini yang dimaksud dengan:

1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi

pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat

pribadi.

BAB II

LINGKUP HAK CIPTA

Bagian Pertama

Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Pasal 2

1. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.

2. Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.

BAB III

MASA BERLAKU HAK CIPTA

Pasal 29

1. Hak Cipta atas Ciptaan:

a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;

b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;

c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;

d. seni batik;

e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

f. arsitektur;

g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;

h. alat peraga;

i. peta;

j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

2. Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang ataulebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

Sumber :

http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:WYn2tTMkTicJ:www.dgip.go.id/ebhtml/hki/filecontent.php?fid%3D5011+uu+hak+cipta&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESjTNQ1z3yjCzVsN_wJY-LzIMxBaeCSNqCFeyiSH_52eX_Ordj-V0dDBBX-D6J4HSg6gzJakoRL5oMjsuxkNdP4oogbRDjKQCGrnES8t8NJ76G6WyJeHYtNG89iI2YEQy2fpVo-X&sig=AHIEtbSZwJV-qdpzIN_J2Lmx482p4AJlXQ


http://anggara.org/2008/03/26/uu-informasi-dan-transaksi-eletronik-uu-ite-adalah-ancaman-serius-bagi-bloger-indonesia/


Suryo Prabowo Widodo
11107644
4 KA 14

Minggu, 27 Februari 2011

Real Time Audit (RTA)

Real Time Audit atau RTA adalah sebuah sistem online untuk mengawasi semua aspek dan pembangunan proyek investasi untuk memberikan penilaian transparan terhadap status yang terbaru (update) dari semua aktivitas yang berhubungan dengan sistem tersebut, di mana pun mereka berada. RTA didasarkan pada siklus hidup proyek lengkap dengan pengembangan konsep awal, produksi proposal rinci melalui analisis keputusan yang mengarah pada alokasi sumber daya terhadap proyek. Analisis proyek meliputi, ekonomi dan keuangan penilaian teknis kelayakan, pertanyaan operasional yang sedang berlangsung dan substitusi dari operasi yang sedang berlangsung hingga tahap akhir siklus. RTA menggabungkan logical prosedural dan simple procedural record dari perencanaan dan komitmen dana. Prosedur analitik yang sedang berlangsung memberikan pringatan tepat waktu untuk mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.

Sedangkan RTA adalah alat manajemen proyek yang ideal yang juga dirancang untuk melayani kebutuhan investor proyek, termasuk organisasi donor bantuan dengan membiarkan agen-agen mereka untuk melihat secara transparan dari manajer proyek untuk memantau kemajuan. RTA adalah metode biaya rendah untuk memantau kemajuan yang mengurangi overhead administratif dari kedua organisasi pelaksana dan lembaga donor.

RTA mendukung semua tahapan proyek dari konsep, penyusunan proposal lengkap, melakukan analisis keputusan untuk mengidentifikasi sistem perdagangan akhir/off sehingga untuk memilih opsi proyek terbaik dan kemudian mendukung manajemen pengambilan keputusan dalam menerima atau menolak untuk membuat yang diperlukan investasi. Sebelum keputusan diambil untuk mengalokasikan sumber daya untuk proyek ada ke
butuhan untuk analisis teknis, ekonomi dan keuangan yang ketat. RTA membantu pengembang proyek dengan analisis ini untuk memastikan bahwa jumlah yang benar, kualitas dan kombinasi dari sumber daya akan digunakan serta untuk mendukung pengelolaan sumber daya melalui pengadaan dan kontraktor dari masukan yang diperlukan. RTA memiliki utilitas pengadaan khusus untuk memungkinkan manajer menganalisis tawaran bersaing untuk memasok barang atau jasa untuk setiap komponen proyek tertentu.

Sumber:
http://www.realtimeaudit.eu/

Jelaskan dengan lengkap kasus-kasus computer crime / cyber crime

Teknologi Informasi, yang merupakan teknologi tercanggih saat ini ternyata bisa juga menjadi alat untuk melakukan kejahatan. Kejahatan yang menggunakan Teknologi berbasis komputer dan Jaringan Telekomunikasi ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat pengguna Teknologi tersebut.

Jenis-Jenis Kejahatan

Jenis-jenis kejahatan menggunakan Teknologi Informasi dapat dikelompokkan sesuai dengan modus Operandi yang mereka lakukan. Jenis-jenis kejahatan tersebut antara lain :

  1. Unauthorized Access to Computer System and Service
    “Pelaku” dari tipe kejahatan ini masuk atau menyusup ke dalam sistem Jaringan komputer “korban”. “Pelaku” masuk tanpa ijin sama sekali dari pemilik atau Sistem tersebut. Setelah mereka masuk ke dalam sistem Jaringan “Korban”, “pelaku” biasanya menyabotase (mengganti atau mengubah data) atau melakukan pencurian data dari Jarinagn yang mereka masukin. Tapi tidak sedikit juga “pelaku” yang cuma melihat-lihat ke dalam Sistem tersebut atau hanya untuk mencari kelemahan dari Sistem Jaringan Tersebut ( Setelah mereka mengetahui kelemahan Sistem tersebut, mereka langsung menghubungi Admin Sistem tersebut untuk mengganti keamanan Sistem mereka).
  2. Illegal Contents
    “Pelaku” dari tipe kejahatan ini melekukan kejahatan dengan cara mengganti dan menambah data yang tidak seharusnya kedalam sistem tersebut. Biasanya berita yang mereka masukan tidak sesuai dengan kenyataan. Mereka kadang juga memasukan berita bohong atau fitnah, hal-hal yang pornografi atau pemuatan suatu informasi yang tidak sesuai dengan keadaan Sistem tersebut.
  3. Data Forgery
    “Pelaku” kejahatan ini biasanya melakukan kejahatan dengan memalsukan data-data dokumen penting yang terdapat dalam sistem yang mereka susupi. Data-data penting yang mereka palsukan dibuat sebagai scriptless melalui jaringan Internet.
  4. Cyber Espionage
    “Pelaku” kejahatan ini memanfaatkan Jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain atau saingannya. “Pelaku” masuk ke dalam Sistem “Korban”, kemudian melihat atau meng-copy data yang terhadap di dalam Sistem sang “korban”
  5. Cyber Sabotage and Extortion
    “Pelaku” dalam kejahatan ini melakukan kejahatannya dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data yang terdapat dalam sistem yang disusupin oleh “pelaku” melalui program komputer atau jaringan komputer yang terhubung oleh internet. “Pelaku” biasanya menyusupkan logic bomb, virus komputer atau program komputer yang jika dibuka akan mentrigger virus atau file perusak tersebut.
    Jika suatu program atau data yang ada di sistem terkena virus,maka program atau data tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
  6. Offense against Intellectual Property
    “Pelaku” kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh “korban”. “Pelaku” biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain.
  7. Infringements of Privacy
    “Pelaku” dalam kejahatan ini biasanya melakukan kejahatannya dengan cara mengambil data pribadi seseorang yang tersimpan secara computerized, yang apabila dilakukan akan merugikan materiil maupun immateriil.Kejahatan seperti ini biasanya mengincar nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, ataupun data kesehatan dari “korban”.

Contoh Kasus Cybercrime

Kejahatan yang terjadi di dunia maya biasa disebut sebagai Cybercrime. Telah banyak hal yang berubah karena adanya batasan ruang dan waktu yang diberikan kepada pengguna dunia Maya. Seseorang masuk ke dalam sistem sebuah server penting hanya untuk melihat – lihat keadaan tersebut apakah dapat disebut sebagai cybercrime ?Apakah itu salah sang “penyusup” apabila sistem sebuah server terlalu lemah sehingga dapat ditembus ??

Contoh cybercrime yang sering atau gampang ditemui :

  1. Deface
    Istilah ini biasa disebut Membajak Situs Web bagi orang awam. Cybercrime biasa melakukan pergantian halaman web pada web yang dimasuki. Pembajakan ini dilakukan dengan menembus lobang keamanan yang terdapat di dalam web terse
  2. Pencurian Kartu Kredit
    Cybercrime adalah kejahatan yang paling merugikan “korban”. Karena “pelaku” kejahatan dari cybercrime ini biasanya mencuri data kartu kredit “korban” dan memakai isi dari kartu kredit “korban” untuk kepentingan pribadi “korban”.
  3. Virus
    Kejahatan ini dilakukan dengan cara memasukan virus melalui E-mail. Setelah E-mail yang dikirim dibuka oleh “korban” maka virus itu akan menyebar ke dalam komputer dari sang “korban” yang meyebabkan sistem dari komputer korban akan rusak.
Sumber:

Jenis-jenis ancaman (threats) yang dapat dilakukan akibat menggunakan melalui IT

Sekarang ini banyak sekali ancaman-ancaman yang dapat dilakukan melalui IT, oleh kareana itu saya akan coba menjelaskan apa saja ancaman-ancaman yang dapat dilakukan melalui IT, agar kita bisa mengetahui apa saja yang dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab yang melakukan kejahatan komputer. Kejahatan melalui IT tergolong cukup banyak dan sangat berhubungan dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan. Berikut ini jenis-jenis ancaman yang dapat dilakukan :

1. Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.

2. Illegal Contents

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

3. Data Forgery

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan

4. Cyber Espionage

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

5. Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

6. Offense against Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7. Infringements of Privacy

Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Sumber :

http://arifsubarkah.wordpress.com/2010/02/25/jenis-ancaman-melalui-ti-cybercrime/

http://asep10106240.wordpress.com/2010/03/24/jenis-jenis-ancaman-threats-yang-dapat-dilakukan-akibat-menggunakan-melalui-it/

Kode etik professional dan prinsip etika

Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan setiap seseorang dalam melaksanakan tugas sebagai seorang profesional dibidangnya dan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Tujuan kode etik dibuat agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan ada kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Saya akan menjelaskan tentang Kode etik profesi dan prinsip etika sebagai berikut :

KODE ETIK (Code of conduct) PROFESI adalah:
1. Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan
tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat
pada umumnya
2. Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi
dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat
kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam
pekerjaan
3. Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga
reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam
masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari
anggota‐anggota tertentu
4. Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan
pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan
demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik)
profesi dalam pelayanannya
5. Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga
kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli
profesi
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak
sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang
ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan
menerima sangsi atau denda dari induk organisasi
profesinya.

PRINSIP ETIKA

- Lima prinsip pertama diterapkan secara sama rata kepada seluruh anggota, kecuali Prinsip Obyektivitas dan Independensi hanya berlakubagi yang bekerja bagi publik (jasa atestasi/jasa audit)

- Membahas prinsip etika profesi yang berisi diskusi umum tentang beberapa syarat karakteristik tertentu sebagai akuntan public.

- Terdiri dari dua bagian utama :

- Enam prinsip etika

- Diskusi keenam prinsip

- Satu prinsip terakhir, Lingkup dan Sifat Jasa, hanya diterapkan bagi anggota yang bekerja pada public.


Sumber:

http://www.rahmeiyuda.co.cc/2010/03/etika-dan-profesionalisme-dalam.html

http://arifsubarkah.wordpress.com/2010/02/25/tujuan-kode-etik-profesionalisme

CIRI KHAS PROFESI DAN PROFESIONALISME

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus dalam masing-masing bidang yang dikuasai seseorang. Sedangkan Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental seseorang dalam membentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.

CIRI KHAS PROFESI

Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
2. Suatu teknik intelektual
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
8. Pengakuan sebagai profesi
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain

CIRI KHAS PROFESIONALISME

Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme:
1.Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
2.Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
3.Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
4.Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.